Hubungan guru dan murid yang terjalin selama 12 tahun antara Gatot Brajamusti dan Reza Artamevia, akhirnya putus. Keduanya, kini bahkan saling menyerang.
Reza lebih dulu melaporkan guru spiritualnya itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan melakukan penipuan, pada Jumat, 7 Oktober 2016.
Didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, Reza merasa ditipu. Dalam lap[oran bernomor LP/4872/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum, tertulis bahwa Gatot dituntut dengan Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Gatot, melalui kuasa hukumnya Ahmad Rifai, menyampaikan rasa tidak percaya kalau Reza melaporkannya ke Polda. "Kami sampaikan, Aa Gatot setengah percaya dan tidak percaya," ujar Rifai, di kantornya, Ahad, 9 Oktober 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar